Surprise Me!

Kasus Kematian Tahanan di Sel, 2 Mantan Polisi di Jambi Divonis 15 Tahun Penjara | BORGOL

2025-07-26 802 Dailymotion

JAMBI, KOMPAS.TV - Dua mantan anggota Polsek Kumpeh Ilir, Jambi, Yuyun Sanjaya dan Faskal Wildanu Putra, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi. <br /> <br />Keduanya terbukti menganiaya Ragil Alfarisi, tahanan berusia 22 tahun, hingga meninggal di dalam sel Polsek Kumpeh Ilir. <br /> <br />Vonis dibacakan secara terpisah dalam sidang pada Kamis, 24 Juli 2025. <br /> <br />Kasus ini bermula 4 September 2024 lalu, korban ditangkap dan ditahan oleh kedua terdakwa. <br /> <br />Namun tak lama berselang, korban ditemukan meninggal di dalam sel. Polisi saat itu menyebutnya sebagai gantung diri. <br /> <br />Namun, hasil autopsi dan tes poligraf membantah narasi tersebut. Dokter menyatakan korban meninggal karena benturan benda tumpul, bukan jerat tali. <br /> <br />Selain itu, tes poligraf menunjukkan kedua terdakwa berbohong. <br /> <br />Sementara keluarga korban berusaha menerima putusan itu karena sesuai dengan tuntutan jaksa dan merupakan vonis maksimal. <br /> <br />Baca Juga Heboh! Warga Bangkalan Tangkap 4 Pengamen yang Kepergok Curi Ponsel | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/607624/heboh-warga-bangkalan-tangkap-4-pengamen-yang-kepergok-curi-ponsel-borgol <br /> <br />#tahanan #polisi #polisibunuhtahanan #penjara <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/607625/kasus-kematian-tahanan-di-sel-2-mantan-polisi-di-jambi-divonis-15-tahun-penjara-borgol

Buy Now on CodeCanyon